GridOto.com - Satuan petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan terhadap rombongan pengemudi mobil mewah di KM 02+400 Tol Depok- Antasari (Andara), Minggu (23/1/2022).
Tampak dalam akun Instagram @tmcpoldametro, puluhan mobil mewah itu berjajar.
Akibat kejadian tersebut situasi arus lalu lintas sempat terhambat.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno membenarkan peristiwa tersebut.
"Para pengemudi tersebut hanya dilakukan teguran karena hanya sebentar. Kelengkapan surat-surat juga lengkap," kata Kompol Sutikno saat dihubungi GridOto.com, Minggu (23/1/2022).
Sekadar informasi, pemotretan yang dilakukan rombongan mobil mewah tersebut sebenarnya melanggar aturan.
Ini tertuang dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Baca Juga: Siapa Bilang Kebal, Polisi Sudah Tilang Ratusan Mobil 'Pelat Dewa' Karena Langgar Ganjil-genap
Di situ tertulis, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Tentu jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jadi jelas dalam aturan tidak boleh melakukan foto-foto," tegasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR