GridOto.com - Kecelakaan maut truk viral setelah unggahan video truk kontainer yang menabrak puluhan kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi (21/1/2022).
Dugaan sementara truk kontainer tersebut mengalami rem blong, sehingga menghantam mobil dan motor di depannya yang sedang berhenti di lampu merah.
Terkait kecelakaan tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi terhadap peristiwa nahas ini.
"KNKT akan berkordinasi dengan kepolisian setempat karena hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.62/2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi," ujar M. Budi Susandi, Investigator Subkom LLAJ KNKT kepada GridOto.com, Jumat (21/1/2022).
Adapun proses investigasinya akan melakukan pengecekan lokasi kecelakaan, kendaraan yang terlibat Laka, keterangan saksi-saksi, dan mengecek sistem managemen keselamatan angkutan peti kemas.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan kepada geometri jalan, rambu-rambu, dan muatan truk apakah over load over dimension (ODOL).
"Terdapat empat orang yang ditugaskan untuk investigasi," sebutnya.
Lantas, untuk mengumpulkan data hingga mendapatkan kesimpulan berupa saran ternyata memakan waktu yang tidak sebentar.
Diakui oleh Budi, KNKT dalam melakukan investigasi tidak bisa langsung menyimpulkan.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Fatal, Ini yang Harus Dilakukan Sopir Truk Jika Mengalami Rem Blong
Pasalnya, bisa saja penyebab utama terjadinya kecelakaan berbeda dari kecelakaan sebelumnya meskipun kejadiannya serupa.
"KNKT dalam melakukan investigasi tidak boleh langsung menyimpulkan walaupun tipe kecelakaan lalu lintasnya ada kemiripan dengan kecelakaan lalu lintas sebelumnya, karena bisa jadi berbeda penyebab utamanya," tukas Budi.
Sesuai dengan regulasi PP No.62/2013, KNKT diberikan waktu 3 bulan sampai dengan satu tahun untuk menyelesaikan suatu kasus investigasi sampai dengan kesimpulan.
Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam menganalisis dan memberikan rekomendasi keselamatan kepada stakeholder terkait.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR