Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengamat Bilang Insentif PPnBM DTP Cuma Untungkan Sebagian Pihak, Syaratnya Juga Dinilai Kuno, Simak Penjelasannya

Harun Rasyid - Kamis, 20 Januari 2022 | 19:42 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan kunjungan kerja ke pameran GIIAS 2021
Naufal/GridOto
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan kunjungan kerja ke pameran GIIAS 2021

GridOto.com - Perpanjangan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada 2022 belum lama ini telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Namun aturan PPnBM DTP 2022 akan berbeda dengan tahun lalu mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.

Misalnya untuk kategori Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga hingga Rp 200 juta yang normalnya dikenakan PPnBM 3 persen, akan bebas PPnBM pada kuartal I 2022.

Sedangkan di kuartal II, PPnBM DTP untuk LCGC besarnya jadi 2 persen dan kuartal III sampai IV sudah tanpa insentif dari pemerintah.

Sementara mobil baru harga Rp 200 juta - Rp 250 juta, hanya diberi insentif PPnBM 50 persen di kuartal I 2022.

Mengenai hal ini Bebin Djuana selaku pengamat otomotif menilai, insentif PPnBM DTP yang mulai diterapkan sejak 2021 hanya menguntungkan beberapa merek saja.

"Artinya tidak seluruh industri yang bisa mengecap kebaikan pemerintah ini, jadi hanya merek-merek itu saja yang produknya terkena insentif," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (20/1/2022).

Bebin menyebut, insentif PPnBM yang disebut pemerintah dapat memicu pertumbuhan industri otomotif harus dilihat lebih dalam lagi.

"Jadi industri yang mana? Yang mendapat kesempatan ini siapa? Karena ada catatan atau syarat-syarat untuk mobil baru yang mendapat insentif PPnBM misalnya local content," ucapnya.

Baca Juga: Model yang Tahun Lalu Dapat Insentif PPnBM, Penjualannya Naik Hingga 113 Persen

"Sebab istilah local content itu sudah ada lebih dari 40 tahun lalu, artinya industri ini tidak pernah dewasa dong," lanjut Bebin.

Menurutnya istilah local content atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), seharusnya tidak lagi dibatasi oleh pemerintah untuk pengenaan insentif PPnBM.

"Catatan mobil rakyat dapat insentif PPnBM harganya harus sekian, TKDN harus 80 persen menandakan hal ini tidak adil bagi yang sudah memperjuangkan local content tinggi," kata Bebin.

"Biar bagaimanapun secara bisnis, kalau TKDN tinggi misalnya 60 atau 80 persen bisa bersaing dari segi harga dan bisa mengikuti standar kualitasnya, tidak perlu lagi dibuat syarat TKDN untuk insentif PPnBM ini," sambungnya.

PPnBM DTP 2022 akankah menstimulus penjualan mobil?
GIIAS 2021
PPnBM DTP 2022 akankah menstimulus penjualan mobil?

Lebih baik, kata Bebin, harga mobil bebas PPnBM semisal Rp 200 juta sampai Rp 250 juta saja itu sudah cukup.

"Tidak perlu pakai TKDN sekian persen, sehingga bisa memberi ruang untuk yang lain dan bukan memberi ruang untuk yang 'melobi' atau merek-merek itu saja yang diuntungkan," ucapnya.

Lebih lanjut Bebin mencontohkan, insentif PPnBM akan lebih tepat sasaran jika mensyaratkan harga serta model yang dirakit secara lokal saja.

"Artinya kesan ada pembatas ini kan jelas banget dalam insentif PPnBM ini, seharusnya cukup katakan saja mobil baru bebas PPnBM harganya misalnya hingga Rp 250 juta selama itu dirakit di Indonesia," paparnya.

"Intinya pemerintah juga harusnya mendewasakan industri otomotif dibanding memberi ruang hanya pada produsen tertentu," lanjut Bebin lagi.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Disetujui Presiden, Mitsubishi Xpander Cuma Kebagian Satu Varian?

Meski begitu, ia menilai insentif PPnBM DTP 2022 tetap akan berdampak positif.

"Kita tinggal melihat jika yang 'melobi' itu market leader, ya pasti angka penjualannya besar dan tetap positif juga dalam insentif PPnBm ini, tapi apakah seluruh merek yang sudah bangun pabrik dan merakit mobil di Indonesia kebagian? Kan tidak," tegas Bebin.

Ilustrasi pabrik perakitan mobil di Indonesia (Foto diambil sebelum pandemi)
Istimewa
Ilustrasi pabrik perakitan mobil di Indonesia (Foto diambil sebelum pandemi)


Ia juga melihat, insentif PPnBM ini terkesan membingungkan karena aturannya hanya berlaku secara periodik.

"Sebetulnya kenapa ini masih memakai aturan musiman dan bukan memakai aturan baku? Padahal aturan musiman ini dari tahun lalu sudah sempat molor atau yang katanya tiga bulan diperpanjang lagi dan seterusnya," terang Bebin.

"Jadi sebaiknya aturan dibakukan, misalnya harga mobil Rp 200 juta insentifnya sekian, Rp 250 juta insentifnya sekian, jadi enggak usah masa berlakuknya hanya sekian bulan saja," tutupnya.

Baca Juga: Daihatsu Sebut Usulan Mobil Rakyat Rp 250 Juta Bebas PPnBM Masih Belum Jelas, Menperin Harus Lebih Detil Soal Harga

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa