Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Diabaikan, Segini Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia, Nekat Melanggar Denda Rp 500 Ribu

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Januari 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi berkendara
Radityo Herdianto / GridOto.com
Ilustrasi berkendara

GridOto.com - Menggeber kendaraan dengan kecepatan tinggi mungkin sudah seperti kebiasaan kebanyakan orang.

Apalagi jika bertemu dengan jalanan yang lengang.

Selain itu terburu-buru juga kerap dikambinghitamkan sebagai alasan seseorang menggeber kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Padahal berkendara dengan kecepatan tinggi sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain lo.

Bahkan sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengendara hilang kendali karena kendaraannya yang melaju terlalu kencang.

Sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

Baca Juga: Flyover Pesing Kembali Makan Korban Pemotor, Padahal Sudah Ada Sanksi dan Denda Jika Nekat Terobos

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Pada ayat selanjutnya disebutkan jika batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Artinya, bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daripada berbahaya dan bisa kena denda, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan saat berkendara ya sob!

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Dekat Jendela, Ini Posisi Duduk di Bus yang Relatif Aman Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa