Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapa Bilang Kebal, Polisi Sudah Tilang Ratusan Mobil 'Pelat Dewa' Karena Langgar Ganjil-genap

M. Adam Samudra - Kamis, 20 Januari 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi mobil dengan Pelat RFS
kompasiana.com
Ilustrasi mobil dengan Pelat RFS

 

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menilang 124 kendaraan dengan nomor pelat khusus RF atau 'pelat dewa' akibat Ganjil- Genap di 13 ruas jalanan ibu kota.

Pemobil yang melanggar diarahkan polisi untuk menuju pinggir jalan. Selanjutnya, mereka langsung ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra mengatakan sebagian pengemudi mobil beralasan lupa dan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut

Meski demikian, tilang tetap diberikan kepada pelanggar ganjil-genap.

"Para pelanggar tersebut beragam, ada yang lupa tidak sesuai tanggal, sampai tidak mengetahui kalau ada ganjil-genap," kata AKBP Arga kepada GridOto.com, Kamis (20/1/2022).

Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil-genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Tidak hanya mobil berpelat 'RF', polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.

Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh," tuturnya.

Arga menambahkan bahwa semua pihak harus tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
 
Aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol.
 
Sekadar informasi, ganjil genap berlaku dua sesi setiap hari Senin sampai Jumat.
 
Ganjil genap pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan protokol. Berikut daftar ruas jalannya:
 
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa