Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudah Kok Hitungannya, Ini Detil PPnBM Untuk Mobil LCGC

Hendra - Rabu, 19 Januari 2022 | 11:21 WIB
Modifikasi Daihatsu Ayla gaya rally dan kaki-kaki custom
Aditya Pradifta
Modifikasi Daihatsu Ayla gaya rally dan kaki-kaki custom

GridOto.com- Pemerintah memastikan akan melanjutkan program PPnBM untuk sektor otomotif. 

Nah, untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga s/d Rp200 juta ini PPnBM nya sebesar 3%.

PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kuartal I mendapatkan 3% (ditanggung 100%).

Kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2% (ditanggung 66,6%).

Untuk kendaraan LCGC Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1% (ditanggung 33,3%).

Sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3% alias tidak ada potongan sama sekali.

Bagaimana untuk hitungan jelasnya?

GridOto coba memberikan gambaran penghitungan tarif PPnBM untuk mobil LCGC.

Rumus untuk menghitung PPnBM mudah kok. 

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Disetujui Presiden, Mitsubishi Xpander Cuma Kebagian Satu Varian? 

Kita harus mengetahui dahulu tarif pengenaan PPNBM untuk LCGC.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa