GridOto.com- Pemerintah memastikan akan melanjutkan program PPnBM untuk sektor otomotif.
Nah, untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga s/d Rp200 juta ini PPnBM nya sebesar 3%.
PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kuartal I mendapatkan 3% (ditanggung 100%).
Kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2% (ditanggung 66,6%).
Untuk kendaraan LCGC Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1% (ditanggung 33,3%).
Sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3% alias tidak ada potongan sama sekali.
Bagaimana untuk hitungan jelasnya?
GridOto coba memberikan gambaran penghitungan tarif PPnBM untuk mobil LCGC.
Rumus untuk menghitung PPnBM mudah kok.
Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Disetujui Presiden, Mitsubishi Xpander Cuma Kebagian Satu Varian?
Kita harus mengetahui dahulu tarif pengenaan PPNBM untuk LCGC.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR