GridOto.com - Wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) menjadi daerah dengan poin tertinggi pada program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik se-Indonesia.
Salah satu penyumbang poinnya adalah jumlah kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, 33.170 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor terekam kamera tilang elektronik.
Sedangkan untuk pengendara mobil ada 416 pelanggar.
Pelanggaran tersebut didapat dalam 2 pekan terakhir, tepatnya 3-15 Januari 2022.
“Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota-kota lain di Indonesia,” terang Kombes Pol Agus Suryonugroho, Sabtu (15/01/22).
Ia menjelaskan, tingginya jumlah pelanggaran tersebut berkat ribuan kamera tilang elektronik yang tersebar di wilayah Polda Jateng.
Kombes Pol Agus menjabarkan, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan berboncengan tiga.
Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Daerah kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta menjadi penyumbang jumlah pelanggaran tertinggi.
“Tertinggi (tilang elektronik) di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari 2022,” tegas mantan Kasubditlaka Ditgakum Korlantas Polri.
Ia juga mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas.
Sebab tilang elektronik sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.
Selain berhasil menjaring pelanggar terbanyak, Polda Jateng juga mendapat poin dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR