GridOto.com - Salah satu cara mudah untuk melakukan modifikasi kendaraan adalah menggunakan teknik wrapping stiker.
Selain lebih murah dibandingkan cat atau airbrush, bila bosan pun mudah untuk diganti.
Lantas apabila menggunakan teknik wrapping stiker perlu menganti data warna di STNK?
"Seharusnya kalau sudah menimbulkan perbedaan warna, meskipun hanya di wrapping stiker harus diajukan permohonan perubahan warna. Data di BPKB perlu diganti tapi STNK harus," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin kepada GridOto.com, Senin (17/1/2022).
"Warna termasuk katagori yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, ketika dioperasionalkan di jalan," sambungnya.
Sekadar informasi, aturan ini tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan lantaran hal ini melanggar aturan dalam KUPH.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR