GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru pada 2022 ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan insentif PPnBM ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo usai mengikuti rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM.
Namun, untuk aturan main yang mendapat insentif akan berbeda dengan tahun lalu mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.
"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu sore (16/01/2022).
Adapun, mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap.
"Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
"Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.
Baca Juga: Kemenperin Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Alasannya
Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja.
"Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini di kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.
"Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR