Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Cutting Sticker di Motor Tapi Beda Warna dengan STNK, Ditilang Gak Sih? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:35 WIB
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom
Ist
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom

GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan.

Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau cutting stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.

Cutting stiker memang bisa bikin motor kelihatan keren dan garang, tapi ternyata hal ini bisa jadi biang masalah.

Apalagi kalau  memasangnya di seluruh bodi motor. Sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK.

Lantas cutting motor beda dengan warna STNK ditilang gak sih? 

Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (15/1/2022).
 
Tapinya kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai merubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah ya.
 
"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.
 
Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
 
Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.

 
 
 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa