GridOto.com - Sobat yang berada di Jawa Tengah (Jateng) kini tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, pembayaran PKB kini dapat dilakukan secara daring alias online.
Salah satu caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).
Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.
Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik DAFTAR.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.
Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.
Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Setelah itu akan muncul kode bayar.
Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.
Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.
Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.
Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya
Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.
Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.
Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | aplikasi sakpole |
KOMENTAR