Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa dari Rumah, Pakai Saja Aplikasi Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole

GridOto.com - Sobat yang berada di Jawa Tengah (Jateng) kini tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, pembayaran PKB kini dapat dilakukan secara daring alias online.

Salah satu caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.

Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole

Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : aplikasi sakpole

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Merawat Rem Mobil, Tetap Pakem di Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa