Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sobat yang Kepengin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

GridOto.com - Ada berbagai cara untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di era modern seperti sekarang ini.

Pembayaran PKB di Jawa Timur (Jatim) kini bisa loh dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Melansir Bankjatim.co.id, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.

Tapi perlu diingat, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:

Editor : Hendra
Sumber : Bankjatim.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mulus Bagian Ini Jangan Langsung Percaya, Berikut Ciri Mobil Bekas Tabrak Depan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa