GridOto.com - Bagi Anda pemilik mobil atau motor yang ingin bayar pajak STNK, balik nama kendaraan bermotor dan lain-lain tak perlu repot mengurusnya.
Pasalnya Mutiara Jasa bisa membantu semua pengurusan tersebut.
Mutiara Jasa adalah badan usaha jasa resmi yang bergerak dalam bidang pelayanan pengurusan / perpanjangan / pembuatan dokumen dan surat-surat penting baik bagi tiap perorangan (individual) maupun perusahaan (corporate).
"Mutiara Jasa hadir sebagai solusi untuk dalam pengurusan berbagai dokumen penting dengan mudah, praktis dan cepat," ungkap Thamrin dari Mutiara Jasa, biro jasa pengurusan perpanjangan STNK saat ditemui GridOto.com, Rabu (12/1/2022).
"Berbeda dengan biro jasa lainnya, kami mengurus dokumen kendaraan di seluruh Indonesia. Sehingga setiap pengerjaan dokumen yang kami kerjakan untuk klien-klien kami akan lebih cepat tuntas, aman dan terjamin legalitasnya," ucapnya.
Thamrin mengklaim, Mutiara Jasa telah menjadi biro resmi andalan dalam pengurusan dokumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bahkan seluruh Indonesia.
"Jadi biro jasa itu ada yang resmi ada yang tidak resmi, punya kami memiliki izin lengkap yang sudah didaftarkan di Samsat Polda Metro Jaya (PMJ). Jadi yang berurusan dengan dokumen tempat kami tidak dipersulit," bebernya.
"Kami juga sudah meninggalkan dokumen sehinga ketika ada masalah kami siap tanggung jawab. Lain dengan tidak resmi, banyak orang yang menawarkan jasa pengurasan dokumen belum tentu mereka punya izin," ucapnya lagi.
Tak hanya itu, Mutiara Jasa juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan seperti BCA Finance dan ASSA Rent.
Baca Juga: Mengurus STNK Via Biro Jasa Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Kata Polisi
Selain kendaraan baru, kendaaraan bekas juga mampu diatasi oleh Mutiara Jasa.
Namun untuk mempermudah pengurusan di Mutiara Jasa , klien harus mempersiapakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Jadi masyarakat yang mau memperpanjang atau balik mama harus memiliki BPKB, STNK dan KTP asli," bebernya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR