Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Roof Box Ditilang

Ramai Soal Pasang Roof Box Ditilang, Kalau Pakai Kendaraan Gandeng Bagaimana?

Wisnu Andebar - Rabu, 12 Januari 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi mobil yang dipasang camper trailer
Samarauke
Ilustrasi mobil yang dipasang camper trailer

GridOto.com - Buat sobat yang hobi bertualang sudah pasti dimudahkan dengan adanya roof box, karena dapat menampung barang bawaan lebih banyak.

Namun belakangan ini ramai diperbincangan di media sosial mengenai isu penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi tilang.

Pasalnya roof box yang dipasang di mobil dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas karena melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain roof box, para pencinta traveling ada juga yang melengkapi mobilnya dengan camper trailer atau semacam kendaraan gandeng yang dipasang di mobil.

Camper trailer sendiri biasanya berisikan fasilitas lengkap mulai dapur, tempat tidur, penampungan air, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Lantas, bagaimana soal aturan memasang camper trailer pada mobil pribadi atau mobil penumpang di Indonesia?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Gandeng untuk sementara dalam artian dapat dilepas dan tidak tetap maka diperbolehkan, selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara lain," ujar Sriyanto kepada GridOto.com belum lama ini.

Ia menjelaskan, penempelan pada kendaraan bermotor atau anhang gendong adalah aksesori yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau dilengkapi roda tambahan.

Baca Juga: Butuh Roof Box Untuk Road Trip, Bisa Sewa di Tempat Ini, Kapasitas 400 Liter Mulai Rp 60 Ribuan Per Hari

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam hal pemasangan anhang gendong ini, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.

"Penempelan pada kendaraan bermotor yang dimaksud ialah menggunakan alat perangkai, menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci, atau dilengkapi kaki-kaki penopang," terang Sriyanto.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," sambungnya.

Sriyanto menambahkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 menegaskan bahwa dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi,
tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,
barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa