GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi dan memenuhi ambang batas emisi, khususnya untuk mobil dan motor berusia tiga tahun ke atas.
Uji emisi ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menerapkan aturan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.
Mengenai hal ini, Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB) mengatakan, peraturan soal uji emisi sebenarnya sudah diundangkan sejak lama.
"Uji emisi itu sudah dimandatkan sejak lama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1997 dari Menteri Lingkugan Hidup, yang mengatur tentang emisi gas buang kendaraan bermotor," ujarnya dalam Ngobrol Virtual (NGOVI) bertajuk Maju Mundur Penghapusan Premium dan Pertalite, belum lama ini.
Selain itu menurut Ahmad, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
"Dalam aturan tersebut uji emisi adalah suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor," kata pria yang biasa disapa Puput tersebut.
Namun ia menilai, uji emisi hanya menjadi salah satu cara yang mendorong pemilik kendaraan bermotor merawat kendaraannya.
"Jadi esensi uji emisi sebenarnya bukan di saat uji emisinya. Karena jika menilik dari UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di pasal 210 yang isinya setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di wilayah Indonesia wajib memenuhi baku mutu emisi," sebut Puput.
Baca Juga: Kendaraan Berstandar Emisi Rendah Bisa Rusak Jika Nekat Pakai Premium dan Pertalite, Simak Nih Penjelasan KPBB
"Kemudian di pasal 211, isinya mendorong masyarakat untuk merawat kendaraannya," sambungnya.
Di sisi lain, Puput menerangkan PP Nomor 22 tahun 2021 terdapat pasal yang menyebut setiap kendaraan bermotor wajib diisi bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan teknologi mesinnya.
"Jadi aturan ini semua satu kesatuan antara uji emisi dan penggunaan bahan bakar yang sesuai, sebab sebagus apapun perawatan kendaraan akan percuma jika memakai BBM yang tidak sesuai," jelasnya.
"Artinya akan percuma dan kendaraan tidak akan lolos uji emisi jika masih memakai BBM yang tidak sesuai," lanjut Puput.
Puput bilang, ketidaksesuaian penggunaan BBM untuk kendaraan pernah mengakibatkan pemerintah rela mengimpor BBM hanya demi keperluan uji tipe.
"Waktu itu di 2007 belum ada BBM untuk standar Euro 2, akhirnya pemerintah impor BBM spek khusus Euro 2 untuk uji tipe prototype kendaraan dari produsen agar lolos uji emisi dengan teknologi tertentu," sebutnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Puput menegaskan pemerintah telah membuat penyesatan atas ketidakpatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM yang tidak sesuai atau kualitas rendah.
"Ini di awali Dirjen Migas yang tidak mau merevisi spek bahan bakar, sehingga spek BBM yang buruk untuk teknologi kendaraan di Indonesia masih digunakan sampai sekarang," tutupnya.
Baca Juga: Dijamin Tercengang! Harga Pertamax Turbo Harusnya Bisa Rp 5.000 per Liter, KPBB Bocorkan Faktanya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR