GridOto.com - Pasang roof box bakal ditilang lagi ramai dibahas.
Alasannya roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Pihak kepolisian langsung menanggapi isu pasang roof box akan ditilang.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang dihubungi oleh Gridoto.com (10/1/2022).
Baca Juga: Pasang Roof Rack di Mobil, Satu Bagian Ini Wajib Jadi Perhatian
Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," lanjutnya.
Selain menimbang dengan cermat bobot yang dibawa di dalam roof box, Anda juga mesti berkendara dengan lebih hati-hati kalau pakai roof box.
Tentu saja mudah untuk memahami secara logika, beban berat yang diletakkan di atas mobil akan membuatnya lebih tidak stabil saat menikung.
Baca Juga: Pasang Roof Box di Mobil, Wajib Hitung Total Berat yang Dibawa
Mobil dengan beban di atap memiliki kecenderungan oleng lebih besar dibanding yang tanpa beban di atap.
Nah, ketika mobil oleng atau miring, bisa menimbulkan efek samping lain yakni hilangnya traksi di roda bagian dalam.
Hal ini membuat hampir seluruh cengkeraman yang dibutuhkan mobil harus ditanggung oleh sisi luar ban saja.
Artinya mobil akan berisiko lebih mudah lepas atau hilang kendali.
Baca Juga: Pasang Roof Box di Mobil, Wajib Perhatikan Hal Penting Ini Gaes
Satu hal lain yang mesti Anda perhatikan adalah saat melewati jalan bergelombang yang tidak rata antara kanan dan kiri dengan kecepatan tinggi (di atas 60 km/jam).
Efek oleng yang terjadi juga lebih drastis dan suspensi butuh waktu lebih lama untuk mengembalikan posisi mobil.
Jadi Anda mesti mengemudi lebih halus dan menghindari gerakan mendadak.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR