GridOto.com - Belakangan ini ramai diperbincangan di media sosial mengenai isu penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto mengungkapkan, penggunaan roof box pada mobil merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Budiyanto menilai, pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Terkait hal ini, Oki Benafao Warae, owner rental Sewa Roofbox Jabodetabek menyebut bahwa adanya isu tersebut akan berdampak pada bisnisnya.
"Perkiraan kami akan ada dampak. Tapi semoga dengan berita dan penjelasan dari pihak berwajib, pemahaman masyarakat menjadi lebih baik," ujar Oki kepada GridOto.com, Selasa (11/01/2022).
Oki menilai, penggunaan roof box sebenarnya cukup aman karena setiap produsen roof box dan cross bar sudah memperhitungkan standar keamanannya.
"Selama tidak melebihi kapasitas, berat maksimal, ukuran, dan kecepatan kendaraan, penggunaan roof box aman," jelas Oki.
Untuk itu, Oki menjelaskan sebelum konsumen menyewa roof box ditempatnya biasanya diberikan pengarahan, dengan harapan penyewa sadar dengan keselamatan.
Baca Juga: Isu Larangan Pasang Roof Box Bisa Pengaruhi Bisnis Tersebut di Indonesia
"Volume barang tidak boleh melebihi volume dimensi roof box, kecepatan maksimal 100 km/jam dan jangan gunakan gardu tol untuk mobil pribadi, gunakanlah gardu tol khusus truk dan bus," sambungnya.
Selain itu, ia menyarankan maksimal 3 jam sekali pengemudi meluangkan waktu untuk memeriksa kekencangan cross bar dan roof box.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR