GridOto.com - Isu mengenai larangan penggunaan roof box pada mobil hingga bisa dikenakan sanksi tilang, belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, menyebut penggunaan roof box pada mobil merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Budiyanto menilai pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," lanjutnya.
Terkait hal ini, Bari Setiadi selaku Onwer Baze yang juga merupakan importir brand Roof Box merek Hapro memberikan pendapatnya.
"Saya sedikit banyak setuju dengan pak Budiyanto, bahwa memang membawa barang di kendaraan harus diatur," kata Bari saat dihubungi GridOto.com, Senin (10/1/2022).
Meski begitu, ia berpendapat bukan berarti penggunaan roof box pada mobil harus dilarang.
Melainkan ketentuan membawa barang di kendaraan yang harus diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Pasang Roof Box di Mobil, Wajib Hitung Total Berat yang Dibawa
"Sebab saya pernah lihat mobil yang bawa barang di atasnya, itu tingginya menurut saya enggak masuk akal. Intinya adalah apapun barang yang ditaruh di atas mobil, apakah itu roof box, apakah itu barang-barang yang diikat, itu sebetulnya semua sah-sah saja asalkan ada ketentuannya," ucap Bari.
"Misalnya, tinggi maksimal barang yang boleh diletakan di atas mobil itu hanya 20 persen dari tinggi keseluruhan mobil, kenapa? Karena secara aerodinamika itu tidak membahayakan," lanjutnya.
Bari pun menilai aturan ini bisa meningkatkan aspek keselamatan orang banyak, jika nantinya benar-benar diterapkan.
"Jadi menurut saya yang harus diatur bukan cuma roof box, tapi bagaimana orang membawa barang di mobil yang berpengaruh kepada ketinggian barang serta aerodinamika mobil itu sendiri," lanjutnya.
Selain itu, Bari menyarankan polisi juga harusnya memberikan teguran atau hukuman bagi pengemudi yang membawa barang dengan cara tidak aman.
Meski barang tersebut secara dimensi kecil, namun jika dibawa dengan cara yang tidak aman seharusnya bisa dikenakan sanksi atau hukuman.
"Jadi misalnya ada mobil yang membawa barang tidak terlalu tinggi dan mengikatnya enggak benar, maka polisi berhak menyetop atau menilang kendaraan tersebut. Karena ini terkait pada aspek keamanan kendaraan di sekitarnya," jelasnya.
"Intinya menurut saya, ini harus dirumuskan ke dalam sebuah aturan dan harus lebih di dalami lagi. Enggak bisa asal melarang penggunaan roof box," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR