GridOto.com - Isu mengenai larangan penggunaan roof box pada mobil hingga bisa dikenakan sanksi tilang, belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, menyebut penggunaan roof box pada mobil merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Budiyanto menilai pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," lanjutnya.
Terkait hal ini, Bari Setiadi selaku Onwer Baze yang juga merupakan importir brand Roof Box merek Hapro memberikan pendapatnya.
"Saya sedikit banyak setuju dengan pak Budiyanto, bahwa memang membawa barang di kendaraan harus diatur," kata Bari saat dihubungi GridOto.com, Senin (10/1/2022).
Meski begitu, ia berpendapat bukan berarti penggunaan roof box pada mobil harus dilarang.
Melainkan ketentuan membawa barang di kendaraan yang harus diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Pasang Roof Box di Mobil, Wajib Hitung Total Berat yang Dibawa
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR