GridOto.com - Ramai lagi pembahasan soal pasang roof box bakal ditilang.
Alasannya, pemasangan roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Terkait hal tersebut GridOto menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Sambodo (10/1/2022).
Baca Juga: Hindari Taruh Barang Berat di Dalam Roof Box Mobil, Ini Sebabnya
Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," lanjutnya.
Nah, untuk memasang roof box di mobil ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan ya.
Hal paling utama adalah titik tumpu yang didapat dari roof rail.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Cari Ukuran Roof Box yang Tepat Harus Tahu Ini
Sebagian mobil sudah dibekali roof rail sebagai standar, buat yang belum punya mesti pasang dulu.
Setelah roof rail terpasang, maka yang Anda perlu lakukan berikutnya adalah memasang cross bar.
Nah, palang inilah yang berguna untuk menopang roof rack ataupun roof box sesuai kebutuhan dan keinginan Anda.
Jadi pemilihan roof rack maupun roof box juga perlu menyesuaikan dengan roof rail.
Baca Juga: Street Manners: Kenali Potensi Bahaya Mengemudi Mobil dengan Roof Box
Ukur dimensi roof rack dan roof box Anda dan usahakan agar titik tengah dari komponen tersebut berada di tengah mobil Anda.
Untuk memposisikan di tengah, geser cross bar maju atau mundur.
Setelah mendapat posisi yang sesuai, kencangkan dengan kunci yang pas dan pastikan semua mendapat tingkat kekencangan yang sama.
Ini perlu demi alasan stabilitas.
Dengan berada di tengah mobil, maka distribusi bobot bisa lebih merata dan membantu stabilitas saat bermanuver.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR