GridOto.com - Pemasangan roof box pada mobil ternyata dapat menyebabkan tilang karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Sebab, aplikasi roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah dimensi dan daya angkut sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Benarkah Pakai Roof Box Bisa Dikenakan Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Namun di sisi lain, kami justru tertarik mengulas modifikasi Lamborghini Aventador yang bersolek eye catching berkat aplikasi roof box.
Lamborghini Aventador yang datang dari Jepang ini sukses dikemas beda bergaya touring dengan mengasup roof box terpasang di atapnya.
Roof box model pipih lansiran Thule ini ditempatkan di atas dekat kap mesin dan terasa selaras bodi dengan pemilihan warna hitam.
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
Sumber | : | Autoevolution.com |
KOMENTAR