Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Denda Tilang di Tahun 2022, Ada Kenaikan? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Januari 2022 | 08:16 WIB
Ilustrasi tilang
@Tmcpoldametro
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Bagi setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan aman dan nyaman saat di jalan raya.

Hal itu untuk memastikan keselamatan diri pengemudi dan orang lain. 

Salah satu caranya yakni dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas apakah di tahun 2022 ini ada biaya kenaikan denda tilang ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra berikan penjelasan.

"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," kata Kompol Arga kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).

Jenis pelanggaran dan denda tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Baca Juga: Alamat di SIM Berbeda Dengan KTP, Apakah Jadi Masalah Jika Kena Tilang?

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kurang Bikin Soak, Begini Cara Mudah Mengisi Air Aki Mobil Biar Awet

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa