Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.
"Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” tutup Sriyanto.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR