Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Pakai Roof Box Bisa Dikenakan Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Januari 2022 | 20:11 WIB
Roof Box Otorack Keluaran Otoproject
Radityo Herdianto / GridOto.com
Roof Box Otorack Keluaran Otoproject

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.

"Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” tutup Sriyanto.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Teruji di Dunia Balap, Aki Nano-Gel Dynavolt Cocok Buat Motor Harian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa