GridOto.com - Sejumlah daerah terpantau menerapkan program pemutihan pajak di awal 2022.
Contohnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memberikan relaksasi pajak hingga akhir Januari 2022.
Melansir dari Tribun-bali.com, Pemprov Bali juga tak mau ketinggalan untuk ikut menerapkan program pemutihan pajak kendaraa pada awal tahun ini.
Hal tersebut dilakukan karena antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sangat tinggi saat program pemutihan pajak berlaku.
Adapun pada program pemutihan pajak ini, Pemprov Bali memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menuturkan ada beberapa alasan pemerintah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Seperti pemulihan ekonomi yang belum terlihat signifikan, khususnya di Bali sepanjang 2021.
Kemudian banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, namun terbentur oleh biaya karena efek pandemi Covid-19.
"Kondisi sekarang, data kendaraan bermotor yang berstatus belum balik nama sebanyak 211.192 unit," katanya, dikutip dari Tribun-bali.com.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR