GridOto.com- Sebuah keluhan disampaikan oleh pemilik kendaraan di laman Facebook.
Rudy Bastian, pemilik mobil Toyota Harrier 300G 2004 ini mengeluhkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik tinggi setelah balik nama.
Sebelumnya, saat mobil tersebut masih nama orang lain dengan domisili Jakarta pajak kendaraannya sebesar Rp 3,8 juta per tahun.
Namun, setelah ia balik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.
Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.
Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.
Pertama adalah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Kedua, bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, NJKB dibentuk dari harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Mitsubishi New Xpander, Segini Biayanya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR