Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu Tersedia di Lima Lokasi, Ini Titiknya

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Januari 2022 | 07:24 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (8/1/2022).

Pemohon perpanjangan SIM diminta membawa dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Sekadar informasi, setiap lima tahun pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kemudian untuk biaya perpanjang SIM yang harus disiapkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:

Baca Juga: Alamat di SIM Berbeda Dengan KTP, Apakah Jadi Masalah Jika Kena Tilang?

 - Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa