GridOto.com - Beberapa model yang dipasarkan PT Honda Prospect Motor (HPM) telah mengalami penyesuaian harga, seiring dengan berakhirnya program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Penyesuaian harga yang dilakukan Honda ini pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga hampir menyetuh ratusan juta rupiah untuk masing-masing model.
"Kami sudah rilis harga barunya di website resmi, tentunya dengan aturan yang berlaku saat ini," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM saat dihubungi GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Walaupun tidak menutup kemungkinan insentif PPnBM diperpanjang lagi atau bahkan dipermanenkan pada awal 2022 ini, namun sayangnya belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
Billy pun berharap ada transisi terlebih dahulu, apabila pemerintah memilih untuk tidak melanjutkan program insentif PPnBM secara menyeluruh.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak kaget melihat kenaikan harga yang begitu signifikan, saat program insentif PPnBM resmi dihentikan.
"Seperti yang sudah pernah kami sampaikan, pemerintah pasti akan memberikan kebijakan yang terbaik untuk pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif," tutur Billy lagi.
"Kami rasa, pengurangan PpnBM DTP secara bertahap merupakan langkah yang terbaik untuk mencegah pasar yang shock akibat kenaikan yang tinggi secara langsung," tutupnya.
Adapun saat ini pemerintah dikabarkan sedang mengkaji perpanjangan insentif PPnBM secara permanen, agar berlaku mulai awal tahun ini.
Baca Juga: Honda Sebut Harga Mobil Baru yang Melambung di Awal 2022 Bisa Picu Kepanikan Pasar
Selain itu, pemerintah melalui Kemeterian Perindustrian (Kemenperin) juga mengusulkan adanya kategori Mobil Rakyat yang bebas dari PPnBM dengan beberapa syarat khusus.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) belum lama ini.
"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.
Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.
Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.
Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," pungkas Menperin.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR