GridOto.com - Mobil pemadam kebakaran (damkar) memang jadi salah satu kendaraan prioritas di jalan raya.
Sehingga saat mobil damkar sedang menjalankan tugas, kendaraan lain diwajibkan untuk memberikan jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kendati demikian, masih ada saja oknum pengguna jalan yang bisa dikatakan menghalangi laju mobil damkar di jalan.
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @ade_kusumafiresafety113 pada Selasa (04/01/2022) lalu.
Dalam video terlihat mobil damkar yang sedang menuju lokasi kebakaran di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat perjalanan, mobil damkar dituntut untuk melewati jalanan perkampungan yang tergolong sempit.
Saat mobil damkar melintas, sayangnya ada Toyota Yaris sedang terparkir di sisi jalan.
Ditambah Daihatsu Taruna yang juga terlihat terparkir di sisi lain jalan tersebut.
Otomatis, laju mobil damkar jadi tersendat dengan adanya dua mobil yang parkir sembarangan ini.
Baca Juga: Begini Jadinya Jika Truk Damkar Ngedrift di Jalan Raya, Tapi Kok Ada yang Aneh Ya?
Tidak mau terjebak terlalu lama, petugas damkar dan warga sekitar pun mencoba untuk menggeser Toyota Yaris yang ada di sebelah kiri kendaraan damkar.
"Di saat unit damkar dituntut segera tiba di lokasi, namun masih ada orang yang seperti ini, parkir mobil sembarangan," tulis akun Instagram @ade_kusumafiresafety113.
Perlu sobat GridOto ketahui, dalam pasal 134 disebutkan ada tujuh urutan kendaraan prioritas di jalan raya yang harus didahulukan.
Mulai dari mobil damkar yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang jadi tamu negara.
Lalu iring-iringan jenazah serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Sekarang sobat sudah tahu kan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan di jalan.
Kalau bertemu salah satunya, jangan lupa untuk memberikan jalan ya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @ade_kusumafiresafety113 |
KOMENTAR