GridOto.com - Mobil pemadam kebakaran (damkar) memang jadi salah satu kendaraan prioritas di jalan raya.
Sehingga saat mobil damkar sedang menjalankan tugas, kendaraan lain diwajibkan untuk memberikan jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kendati demikian, masih ada saja oknum pengguna jalan yang bisa dikatakan menghalangi laju mobil damkar di jalan.
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @ade_kusumafiresafety113 pada Selasa (04/01/2022) lalu.
Dalam video terlihat mobil damkar yang sedang menuju lokasi kebakaran di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat perjalanan, mobil damkar dituntut untuk melewati jalanan perkampungan yang tergolong sempit.
Saat mobil damkar melintas, sayangnya ada Toyota Yaris sedang terparkir di sisi jalan.
Ditambah Daihatsu Taruna yang juga terlihat terparkir di sisi lain jalan tersebut.
Otomatis, laju mobil damkar jadi tersendat dengan adanya dua mobil yang parkir sembarangan ini.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @ade_kusumafiresafety113 |
KOMENTAR