Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

PPnBM Mobil Baru Dibebankan ke Konsumen Gimana Harga Bekas Mobil Tipe LCGC

Rudy Hansend - Jumat, 7 Januari 2022 | 07:45 WIB
 Daihatsu Ayla M AT
Dok.OTOMOTIF
Daihatsu Ayla M AT

GridOto.com - Ketentuan pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM akan berubah pada tahun 2022.

Aturan PPnBM yang baru, nantinya akan berdasarkan emisi gas buang, tak lagi ditentukan kapasitas mesin maupun sistem penggerak.

Tarif PPnBM dihitung mengacu pada emisi atau tingkat konsumsi bahan bakar.

Tak lagi mengklasifikasi sedan atau non sedan, sistem penggerak, serta lebih longgar terhadap kapasitas mesin.

Dengan kata lain mobil baru yang mengeluarkan banyak emisi, pajaknya yang dikenakan besar.

Sebaliknya, mobil yang emisi karbonnya rendah maka dibebankan pajak yang kecil.

Nah gimana harga jual mobil bekas tipe LCGC apakah ada kenaikan harganya?

"Untuk harga jual mobil bekas tipe LCGC sampai sekarang belum ada perubahan harga, masih lihat kondisi ekonomi sekarang," ucap Wawan Setiawan, pemilik showroom mobkas Kurnia Motor.

Untuk mobil bekas tipe LCGC harganya di kisaran Rp 50-100 jutaan tergantung kondisi.

Baca Juga: Harga Mitsubishi Pajero Sport Keluaran 2018 Cuma Segini, Simak Daftar Harga Semua Tipe

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa