GridOto.com - Ketentuan pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM akan berubah pada tahun 2022.
Aturan PPnBM yang baru, nantinya akan berdasarkan emisi gas buang, tak lagi ditentukan kapasitas mesin maupun sistem penggerak.
Tarif PPnBM dihitung mengacu pada emisi atau tingkat konsumsi bahan bakar.
Tak lagi mengklasifikasi sedan atau non sedan, sistem penggerak, serta lebih longgar terhadap kapasitas mesin.
Dengan kata lain mobil baru yang mengeluarkan banyak emisi, pajaknya yang dikenakan besar.
Sebaliknya, mobil yang emisi karbonnya rendah maka dibebankan pajak yang kecil.
Nah gimana harga jual mobil bekas tipe LCGC apakah ada kenaikan harganya?
"Untuk harga jual mobil bekas tipe LCGC sampai sekarang belum ada perubahan harga, masih lihat kondisi ekonomi sekarang," ucap Wawan Setiawan, pemilik showroom mobkas Kurnia Motor.
Untuk mobil bekas tipe LCGC harganya di kisaran Rp 50-100 jutaan tergantung kondisi.
Baca Juga: Harga Mitsubishi Pajero Sport Keluaran 2018 Cuma Segini, Simak Daftar Harga Semua Tipe
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR