GridOto.com - Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Enesis Group, produsen minuman kesehatan dan produk Fast Moving Consumer Goods, melaksanakan pembagian sebanyak 10.000 paket health care (produk kesehatan) gratis.
Kegiatan pembagian ini disebar di 8 simpul transportasi, salah satunya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Menyangkut masalah protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, jangan sampai kita lalai dan abai tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
Selain di Terminal Kampung Rambutan, paket health care ini dibagikan di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Pulo Gebang, Jembatan Timbang Balonggandu, dan Rest Area KM 72.
“Untuk penjabarannya khusus di Terminal Kampung Rambutan ini telah dibagikan sebanyak 2.000 paket,” jelas Budi.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan.
Antara lain membawa hasil negatif rapid test antigen, bukti vaksin, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
"Saya mengimbau kepada awak kendaraan maupun petugas di Terminal agar semakin meningkatkan pemeriksaan kesehatan di Terminal maupun kendaraan," kata Dirjen Budi.
Baca Juga: Jangan Asal Beli APAR Untuk Mobil, Kenali Dulu Jenis dan Fungsinya
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan Head Public Relations Enesis Group, Elkana Lewerissa.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021.
SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan melalui SE 90/2021 bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat, dan penyeberangan, dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR