GridOto.com- Pemilik mobil dan motor bakal nggak bisa macam-macam lagi terkait identitas kendaraan.
Sebab, sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 mengenai Regident Kendaraan diatura mengenai pelat nomor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan pelat nomor akan dibikin canggih.
"Nantinya akan dipasang chip," kata Brigjrn Yusri Yunus.
Pemasangan dilakukan baik di mobil maupun motor.
Penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Jadi di dalam pelat nomor yang ada tertanam chip ada data-data pemilik kendaraan.
"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus untuk Kendaraan Listrik!
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," jelas Brigjen Yunus.
Pada Perpol No 7 tadi selain akan ditanam chip juga adanya perubahan warna dasar pelat nomor.
Pelat terbaru nantiwarna dasar pelat nomor putih sementara huruf dan angka berubah hitam.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR