GridOto.com - Berakhirnya Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), membuat PT Astra Daihatsu Motor (ADM) melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produknya.
Seperti diketahui, diskon pajak yang diberikan mulai Maret 2021 ini hanya berlaku hingga Desember 2021.
"Iya, sudah ada penyesuaian harga," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication ADM kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Secara total ada lima model Daihatsu yang mendapatkan diskon PPnBM dari pemerintah.
Di antaranya Daihatsu Rocky, Xenia, Terios, Gran Max Minibus, dan Luxio.
Berdasarkan pantauan GridOto.com melalui situs resmi Daihatsu, salah satu model yang sebelumnya dapat insentif PPnBM yakni All New Xenia mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.
Jika dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 190,9 juta hingga Rp 242,7 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.
Saat ini tanpa insentif PPnBM 100 persen harga All New Xenia menjadi mulai Rp 212,2 juta hingga Rp 271 juta OTR DKI Jakarta.
Baca Juga: Belum Ada Tanda-tanda Insentif PPnBM Diperpanjang, Harga Toyota Raize Tekerek Hingga Rp 30 Jutaan
Begitu juga dengan model lainnya seperti Daihatsu Rocky yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 178,9 juta hingga Rp 239,6 juta OTR DKI Jakarta.
Tanpa insentif PPnBM harga Daihatsu Rocky menjadi mulai Rp 199,6 juta hingga Rp 267,5 juta OTR DKI Jakarta.
Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR