GridOto.com - Keberadaan knalpot brong dianggap kerap meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.
Tak heran jika Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian kerap menggelar razia untuk menjaring kendaraan dengan knalpot brong dan menyitanya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ryan Faisal membenarkan hal tersebut.
“Benar sekali keberadaan pemotor dengan knalpot brong atau bising ini dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan juga. Makanya kami turun untuk mengingatkan, tapi pemotor ini masih membandel dan akhirnya kami sita,” ucapnya, Selasa (04/01/22) dikutip dari Ntmcpolri.info.
Penggunaannya pun masih merebak di Kabupaten Tasikmalaya.
Buktinya, sepanjang momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 polisi mengamankan ratusan knalpot brong.
Namun knalpot-knalpot berisik hasil sitaan tersebut tak dimusnahkan.
AKP Ryan menjelaskan, knalpot tersebut digunakan sebagai bahan membuat karya seni.
Baca Juga: Jangan Berharap Lolos, Pihak Kepolisian di Surabaya Gencarkan Razia Knalpot Brong Jelang Tahun Baru
Ratusan knalpot brong itu dibuat seperti tokoh fiksi Transformer.
"Ini ide kami di Lalu Lintas, knalpot brong daripada dimusnahkan dibuat karya seni ajah. Kita bikin monument berupa patung Transformers. Untuk ingatkan pengendara agar tidak memakai knalpot bising saat berkendara,” katanya.
Penampakan robot berbentuk Transformers tersebut disimpan di depan kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Tasikmalaya sebagai media edukasi kepada masyarakat.
“Kita memanfaatkan barang bukti hasil sitaan knalpot bising dari para pengendara motor yang mengganggu kenyamanan pengendara lain, sehingga tidak tertib aturan berlalu lintas,” terang Ryan.
Kehadiran robot Transformers dari knalpot bising ini mendapat apresiasi pemohon SIM.
Menurut mereka, polisi memiliki jiwa seni di samping sisi penegakan hukum.
Tak lupa AKP Ryan mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot standard.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam berkendara tidak menggunakan dan memakai bunyi knalpot yang bising. Selain disita juga ada sanksi pasal 285 ayat 1,” ucapnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR