GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membuat aturan baru terkait mobil rakyat seharga Rp 240 juta.
Lewat aturan ini, Kemenperin berencana membebaskan pajak PPnBM dari model-model yang tergolong dalam kategori mobil rakyat.
Menperin menyebut, syarat untuk mendapatkan status mobil rakyat adalah memiliki harga di bawah Rp 240 juta, memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, serta kubikasi mesinnya tak lebih dari 1.500 cc.
Salah satu yang menjadi sorotan dari aturan ini adalah harga maksimal Rp 240 juta, yang dinilai terlalu tinggi untuk disebut sebagai mobil rakyat.
Menanggapi hal ini, pengamat otomotif nasional Bebin Djuana, mengaku heran dengan wacana tersebut.
Menurut Bebin, harga maksimal Rp 240 juta sebenarnya terlalu tinggi untuk disebut mobil rakyat.
"Mobil rakyat Rp 240 juta itu sebenarnya rakyat yang mana? Rakyat Jakarta? Rakyat daerah? Atau rakyat mana?" keluh Bebin saat dihubungi GridOto.com, Senin (3/1/2021).
Selain itu, Bebin menyebut regulasi ini sejatinya tak jauh berbeda dengan skema mobil low cost green car (LCGC) yang sudah digaungkan pemerintah sejak 2013 lalu.
Baca Juga: Mengaku Belum Tahu Aturan Mobil Rakyat, GAIKINDO Ogah Komentari Wacana Tersebut
"Ini kan sama saja dengan LCGC waktu pertama kali diundangkan, bahkan dulu syarat LCGC harganya Rp 100 juta," kata Bebin.
Jika melihat regulasi LCGC pada Permenperin nomor 33 tahun 2013, salah satu syarat untuk menjadi LCGC dan bisa menikmati bebas tarif PPnBM, adalah memiliki konsumsi BBM minimal 20 km/liter, serta harga jual paling tingginya Rp 95 juta.
"Tapi kenyataannya di lapangan apa? Harga LCGC Rp 120 juta-Rp 150 juta. Lalu konsumsi BBM-nya juga rata-rata enggak sampai 20 km/liter," imbuhnya.
Berkaca dari fenomena tersebut, Bebin mengatakan sebaiknya pemerintah fokus menggalakkan aturan pajak berbasis emisi sesuai PP nomor 74 tahun 2021.
Selain itu, menggalakkan skema pajak berbasis emisi juga dirasa lebih adil, karena bisa diterapkan kepada semua pabrikan.
"Kalau mau adil, sekalian saja semua mobil di bawah Rp 1 miliar dikasih bebas pajak PPnBM biar semua merek bisa merasakan. Tapi harus digalakkan itu regulasi pajak emisinya," kata Bebin.
Dengan begitu, para pabrikan akan otomatis bersaing dari segi teknologi rendah emisi, sesuai dengan tujuan PP nomor 74 tahun 2021.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR