Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Polisi Kuras Tangki Motor Berknalpot Bising, Polisi : Itu Jelas Diluar SOP

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 07:48 WIB
Bukan cuma tilang, polisi kuras tangki motor berknalpot bising
Tiktok/ ganestianmv
Bukan cuma tilang, polisi kuras tangki motor berknalpot bising

GridOto.com - Sebuah video viral dimana Polisi menilang motor Yamaha R15 yang memakai knalpot bising

Video yang diunggah akun tiktok @ganestianmv langsung menjadi sorotan warganet.

Pasalnya polisi tidak hanya menilang motor Yamaha R15 itu saja.

Melainkan memaksa kendaraan tersebut menguras habis tangki bensinnya.

Video berawal dari beberapa motor sport seperti Yamaha R15 dan CB150R diamankan petugas

Si pelanggar merasa keberatan ketika dipaksa menguras tangki bensinya

Ia pun menanyakan kepada polisi apa maksud tangki bensinnya dikuras.

Padahal saat itu perekam dan pengendara lainnya sudah mendapat sanksi tilang.

Baca Juga: Pengendara Yamaha R15 Dibuat Heran, Sudah Ditilang Eh Disuruh Kuras Tangki Bensin Juga, Apa Sih Alasannya?

 Baca Juga: Minimalkan Pelanggaran Nataru, Polri Gunakan Tilang Elektronik Mobile

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Sekadar informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.

Kendati demikian kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising atau sering juga disebut knalpot racing dan knalpot brong.

Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).

Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.

Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.

Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.

Kepolisian punya cara lain untuk menilang pengendara yang pakai knalpot bising, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa