GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 17 Januari 2022.
Meski begitu Ditlantas Polda Metro Jaya masih melayani SIM Keliling di tengah PPKM, Selasa (4/1/2022).
Melansir Korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP kesehatan.
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM wajib menerapkan physical distancing dan mengenakan masker.
Perlu dicatat, SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.
Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.
Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2022
Baca Juga: Catat, Polisi Berikan Dispensasi Bagi Pemohon yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Tanggal Segini
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain uang, sobat juga harus membawa syarat yang dibutuhkan.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta terbagi di 4 wilayah.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan waktu beroperasinya dari jam 08.00 s / d 14.00 WIB.
Jangan sampai telat ya sob.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR