GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 17 Januari 2022.
Meski begitu Ditlantas Polda Metro Jaya masih melayani SIM Keliling di tengah PPKM, Selasa (4/1/2022).
Melansir Korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP kesehatan.
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM wajib menerapkan physical distancing dan mengenakan masker.
Perlu dicatat, SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.
Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.
Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2022
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR