GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membuat regulasi baru terkait mobil rakyat.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasamita, mengatakan mobil rakyat yang dimaksud di sini merujuk pada model dengan harga di bawah Rp 240 juta.
Namun, tidak semua mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta bisa tergolong sebagai mobil rakyat.
Agus menyebut, kriteria lain sebagai mobil rakyat adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, dan memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
Nantinya, mobil rakyat dengan kriteria tersebut berhak mendapatkan keringanan berupa bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Terkait hal ini, pengamat otomotif nasional yaitu Bebin Djuana mengatakan bahwa rencana Menperin sangat membingungkan.
Sebab di sisi lain, pemerintah telah menerapkan skema pajak berbasis emisi yang tertuang pada PP nomor 73 tahun 2019 juncto PP nomor 74 tahun 2021.
Lewat skema pajak berbasis emisi ini, semakin baik efisiensi bahan bakar dan emisi gas buang suatu mobil, maka akan semakin ringan pula pajak PPnBM yang dibebankan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR