GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya kategori baru untuk mobil yang dijual di Tanah Air.
Bertajuk ‘Mobil Rakyat,’ syaratnya adalah harus memiliki mesin di bawah 1.500 cc, harga di bawah Rp 240 juta, serta tingkat kandungan konten lokal minimal sebesar 80 persen.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka mobil rakyat tadi berhak untuk dijual dengan tanpa dibebani Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).
Usulan tersebut lantas diapresiasi oleh para pelaku industri otomotif Indonesia, salah satunya PT Toyota Astra Motor (TAM).
“Tentunya kami mengapresiasi dukungan pemerintah kepada industri otomotif nasional,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM kepada GridOto.com, Senin (3/1/2022).
“Kami sendiri masih menunggu aturan formalnya, sambil berkoordinasi secara internal termasuk dengan pihak pabrik,” lanjutnya.
Hanya saja, Anton enggan berkata banyak ketika dimintai tanggapan mengenai isi dari draft usulan kategori mobil rakyat tersebut.
Terutama mengenai dua syarat utama untuk menyandang kategori mobil rakyat yaitu patokan harga jual dan kandungan lokal dari mobil tersebut.
Baca Juga: Menperin Usul Mobil Rakyat Harga Rp 240 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Berikut Kriterianya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR