Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Beli APAR Untuk Mobil, Kenali Dulu Jenis dan Fungsinya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 3 Januari 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi APAR di dalam mobil
Rianto/GridOto.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki regulasi yang mengharuskan kendaraan bermotor selain bus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Hal ini tertulis di dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Tepatnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Bukan tanpa alasan, hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah terjadinya korban kecelakaan serta kebakaran pada kendaraan bermotor.

Disampaikan oleh Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, penting untuk selalu menyediakan APAR di dalam mobil.

"Membawa APAR di dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran supaya tidak terlalu parah. Jadi, sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Muhammad Zaini selaku Petugas Pemadam Kebakaran Sektor Kemayoran menjelaskan, APAR sendiri bisa didapatkan di toko online atau toko khusus yang menjual alat pemadam kebakaran.

Baca Juga: Bukan Cuma Mobil Lawas, Mobil Baru Pun Juga Bisa Terbakar, Ini Penyebabnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terjawab, Ini Alasan Fasilitas Servis Motor Listrik Polytron Digabung dengan Servis Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa