GridOto.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 88 alias Premium.
Lantas, rencana penghapusan bensin jenis Premium pada 2022 sepertinya terancam batal.
Dalam Perpres 117/2021 perubahan ketiga dari Perpres 191/2014 tentang hal yang sama, pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM khusus penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Tertera dalam Perpres 191/2014 mengecualikan distribusi bensin premium di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sedangkan di dalam Perpres 117/2021 yang baru tidak ada lagi pengecualian wilayah distribusi bensin bensin jenis Premium.
Berdasarkan Perpres 117/2021 ini, nantinya badan pengatur yang akan melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan.
Sementara pemeriksaan dan review perhitungan volume bensin premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih sebelumnya membenarkan rencana penghapusan distribusi Premium pada 2022.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR