GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan wacana soal mobil rakyat yang bakal dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai awal 2022 ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keinginannya meredefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat, sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin Agus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).
"Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga dia tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.
Menperin menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Keuangan ada tiga syarat mengenai sebuah mobil yang bisa disebut mobil rakyat
Syarat pertama adalah mobil tersebut harus berada pada kisaran harga Rp 240 juta agar tidak bisa lagi disebuh barang mewah.
Kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc, terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021 - Regulasi Pajak Baru, Sedan Bukan Lagi Anak Tiri dan LCGC Tak Lagi Istimewa
Adapun saat ini Kemenperin sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar mobil rakyat gagasannya ini tidak dikenakan PPnBM.
"Saya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan kita nanti lihat respons dari beliau," tegas Menperin.
Sekadar informasi, berdasarkan data Gaikindo wholesales otomotif nasional pada periode Januari sampai November 2021 telah mencapai angka 790.524 unit.
Capaian ini tumbuh 66,5 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu atau 2020 senilai 474.900 unit.
Sementara untuk penjualan ritel tercatat sebanyak 761.862 unit, meningkat 49,5 persen dari sebelumnya 509.623 unit periode Januari sampai November 2020.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR