GridOto.com - Skema pajak sedan yang sebelumnya dianggap sebagai 'anak tiri' akhirnya diubah oleh pemerintah di 2021 ini.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 juncto PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah kini menerapkan skema pajak baru berbasis emisi yang efektif berlaku pada 16 Oktober 2021.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor hanya dihitung berdasarkan kubikasi mesin, roda penggerak dan bentuk bodinya.
Skema pajak lama ini sangat merugikan mobil jenis sedan, karena entah mengapa sedan dikategorikan sebagai jenis kendaraan mewah sehingga pajaknya lebih tinggi dibandingkan mobil jenis lainnya.
Sebagai gambaran, mobil jenis sedan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai dari 30 persen, sedangkan mobil jenis lain dimulai dari 10 persen saja.
Lewat PP Nomor 74 Tahun 2021, besaran pajak masing-masing kendaraan kini dihitung berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dihasilkan.
Dengan kata lain, semakin baik emisi dan konsumsi bahan bakar suatu mobil maka akan semakin sedikit juga tarif PPnBM yang dibebankan.
Hal ini membuat besaran pajak pada mobil sedan kini sama dengan mobil jenis lainnya, yakni mulai dari 15 persen.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021 - Inilah 3 Pembalap yang Melakoni Balapan MotoGP Terakhirnya di Musim Ini
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR