Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Mau Bayar Pajak Lewat Aplikasi Tidak Akan Bisa, Kenapa Nih?

M. Adam Samudra - Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Tangkapan Layar samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.

GridOto.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk sementara waktu tidak bisa melayani pembayaran.

Artinya bagi penunggak pajak yang ingin membayar tidak dapat dilakukan via online lewat aplikasi tersebut.

Pemberitahuan tersebut seperti diposting akun Instagram @samsatdigital.

"Sehubungan dengan peningkatan layanan dan adanya libur akhir tahun, kami informasikan bahwa layanan Signal sementara tidak melayani pembayaran sejak tanggal 30 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis pesan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari membenarkan hal tersebut.

"Karena ada penambahan kuota wilayah, maka untuk sementara Signal ditutup sesuai keterangan dimaksud," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (30/12/2021).

Namun kalian tidak perlu khawatir, meski di Aplikasi Signal tidak bisa melalukan pembayaran, platform pembayaran lain tetap bisa.

Samsat Digita Nasional
@Samsatdigital
Samsat Digita Nasional
"Bisa melalui aplikasi lain seperti E-samsat untuk DKI Jakarta, Sambara untuk Jabar, sementara Sapole untuk Jawa Timur," ucapnya.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya

 Baca Juga: Sempat Tertunda, Ini Tanggal Rilis Aplikasi Samsat Digital Nasional

Sekadar informasi, keunggulan aplikasi ini ada banyak. Masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

Sehingga, pembayaran tidak terikat hari dan jam kerja.

Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat. Lalu untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.

Lalu jika yang bersangkutan meminta STNK diantar ke rumah, maka harus membayar jasa antar, asuransi kehilangan, dan biaya amplop. Untuk jasa antarnya dari PT Pos Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa