GridOto.com - Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil jaring belasan motor berknalpot brong, Selasa (28/12/2021).
Belasan motor yang terjaring petugas di Jalan Tidar, Sawahan, Surabaya itu langsung diamankan Polsek Sawahan.
Pemilik kendaraan yang tak ingin disebut namanya mengaku, knalpot brong tersebut akan digunakan euforia pada malam pergantian tahun.
Melansir TribunJatim.com, hal senada juga disampaikan oleh pemilik kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia.
"Ini hanya buat hiburan saat malam tahun baru saja. Kami sering melakukannya setiap tahun baru," ucapnya.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, AKP Risky Fardian menjelaskan, razia knalpot brong sudah jadi agenda tahunan jelang malam pergantian tahun.
"Tujuannya untuk menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Surabaya menjelang malam pergantian tahun," buka AKP Risky Fardian.
Selain itu, gelaran razia knalpot brong juga bertujuan untuk meminimalisir kebisingan di Kota Surabaya.
Baca Juga: Sering Disepelekan Pengguna Knalpot Brong, Komponen Ini Ternyata Penting Banget
Di lain sisi, kegiatan razia tersebut juga menjadi wujud implementasi perintah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
"Yakni tahun baru, zero knalpot brong," tutur Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
Sekadar informasi, pengguna knalpot brong bisa dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.
Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR