GridOto.com - Baru-baru ini salah satu pemilik All New Suzuki Ertiga GX bertransmisi otomatis (AT) curhat di salah satu grup komunitas otomotif di Facebook soal bodi berkarat.
Pemilik bernama Rifky yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut mengeluhkan kondisi bodi All New Suzuki Ertiga GX miliknya yang berkarat di beberapa titik.
Dalam postingannya, Ia memberitahukan bahwa mobil tersebut dibeli gress dari dealer pada Oktober 2020 lalu.
Namun baru dimiliki selama setahun lebih, bodi mobilnya itu sudah terdapat karat dan keropos di beberapa bagian.
Mulai dari bodi dekat ujung pintu, dekat list kaca, di balik pintu, hingga dekat handle pintu depan.
"Itu baru yang kelihatan saja om, mungkin masih banyak di tempat lain," terangnya ketika dihubungi oleh Otomotifnet.com, Jumat (24/12/2021).
Menanggapi kasus tersebut, Wayan Pariama selaku Direktur Zurich Asuransi Indonesia mengatakan karat tidak dapat dijamin oleh asuransi.
Alasan karat tidak dapat dijamin asuransi karena masuk ke dalam pengecualian di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Baca Juga: Heboh All New Suzuki Ertiga GX Karatan, Ini Wujudnya Kalau Dimodif Simpel
"Tidak diterima asuransi karena ada pengecualiannya, jadi asuransi itu secara prinsip hanya mau menjamin sesuatu yang sifatnya itu terjadi secara insinden, tiba-tiba atau kecelakaan," ujar Wayan saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).
Dikatakan oleh Wayan, karat itu sendiri bukan merupakan definisi dari kecelakaan karena memang tejadi secara alamiah daripada barang tersebut.
Walaupun besi juga bisa dihalangi karatnya dengan dilapisi cat dan anti-karat, namun dalam permasalahan klaim asuransi ada pengecualiannya di dalam Polis.
"Kalau besi ya pasti berkarat kalau misalkan emas tidak berkarat, seperti itu," katanya.
Wayan pun menerangkan kalau masalah pada mobil tersebut seharusnya ditanggung oleh manufaktur atau Agen Pemegang Merek (APM).
"Intinya polis tidak menjamin itu, seharusnya mobil itu dicover oleh manufakturnya ya. Dalam pasal 1 dan 2, kalau tidak ada kejadian kecelakaan atau tabrakan dan tidak ada tanggung jawab hukum, tidak ada jaminannya," tukasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR