Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Musim Hujan, Pengendara Motor Jangan Berteduh di Bawah Flyover, Bisa Masuk Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 28 Desember 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan
Wartakota/tribunnews
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan

GridOto.com - Musim hujan masih mengguyur Indonesia dengan intensitas tinggi.

Datangnya pun tak terprediksi hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.

Tak heran jika banyak pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.

Tapi tahukah kalian, berteduh di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara.

Dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Lagipula, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah tersedia.

Meski di sejumlah kawasan tak ada rambu larangan, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh, termasuk di bawah flyover.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman

Editor : Dida Argadea
Sumber : UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa