GridOto.com - Musim hujan masih mengguyur Indonesia dengan intensitas tinggi.
Datangnya pun tak terprediksi hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.
Tak heran jika banyak pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.
Tapi tahukah kalian, berteduh di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara.
Dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Lagipula, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah tersedia.
Meski di sejumlah kawasan tak ada rambu larangan, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh, termasuk di bawah flyover.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR