GridOto.com - Saat membeli mobil atau motor baru secara kredit, sobat pasti akan mendapatkan asuransi kendaraan berjenis Total Loss Only atau TLO.
Tapi sudah tahu belum apa yang dimaksud dengan asuransi TLO? Buat yang belum mengerti, simak artikel ini sampai habis ya.
Secara umum TLO adalah salah satu jenis asuransi yang mana konsumen akan mendapat pertanggungan jika kendaraan hilang akibat dicuri, atau kendaraan mengalami kerusakaan dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen.
"Jadi bukan kerusakan kendaraannya yang mencapai 75 persen, tapi biaya perbaikan untuk mengembalikan kondisi seperti semula mencapai 75 persen atau lebih dari harga pertanggungan," ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Jika kendaraan hilang akibat dicuri atau mengalami kerusakan yang biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga pertanggungan, maka konsumen berhak mendapatkan 100 persen penggantian.
Namun perlu dicatat, penggantian yang diberikan asuransi bukan unit kendaraan baru melainkan berupa dana atau uang.
"Diberikan penggantian dalam bentuk dana ya. Sebab kalau diganti mobil repot dong asuransinya, nanti harus nyari mobil yang sesuai dengan milik konsumen," ucap pria yang akrab disapa Iwan ini.
"Misal mobil konsumen yang hilang warna pink dan ada stiker hello kitty-nya, masa harus dicarikan seperti itu? Repot kan," lanjutnya.
Baca Juga: Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?
Iwan menambahkan, besaran penggantian yang diberikan asuransi mengikuti harga pasaran kendaraan saat hilang atau mengalami kerusakan.
Ambil contoh konsumen memiliki Toyota Avanza keluaran 2019 dan hilang pada Juni 2021, maka biaya penggantian yang diberikan pihak asuransi harus sesuai dengan harga pasaran mobil bekas Avanza 2019 pada Juni 2021.
"Penggantiannya bukan harga mobil saat beli di tahun 2019 ya. Tapi harga saat mobil itu hilang yaitu Juni 2021," kata Iwan.
Nah, itu dia sob sedikit penjelasan soal asuransi TLO, jadi harus dimengerti dulu ya sebelum klaim asuransi!
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR