Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Isuzu Panther Pelaku Tabrak Lagi di Nagrek Bisa Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Hendra - Jumat, 24 Desember 2021 | 21:50 WIB
Isuzu Panther hitam menjadi buronan polisi karena menelantarkan korban yang ditabrak
Tangkapan layar Instagram.com/infobandunglive
Isuzu Panther hitam menjadi buronan polisi karena menelantarkan korban yang ditabrak

GridOto.com- Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salbila di Nagrek, Jawa Barat memasuki babak baru. 

Pihak Polda Jawa Barat mengatakan kasus ini mengarah ke pelaku yang diduga oknum TNI AD.

"Kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Saat melakukan press conference, pihak Polda Jawa Barat belum mengungkapkan apakah pelaku sudah tertangkap atau belum. 

Terlepas dari itu, hukuman berat telah menanti pelaku tabrak lari. 

Randy Anggara Putra, SH, CLA dari kantor Hukum RAP & Co mengungkapkan untuk kasus tabrak lari diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LAJ) atau bisa menggunaka KUHP . 

Jika UU LAJ yang diterapkan maka sanksi pidana pada maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Buang Korban yang Ditabrak di Nagreg ke Kali, Pengendara Isuzu Panther Ditangkap Polisi

 Baca Juga: Tanggapan Komunitas Panther Mania Soal Pengguna Isuzu Panther yang Tabrak dan Buang Korban ke Sungai 

"Dalam pasal 311 ayat 5 disebutkan soal sanksi itu, apabila mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelas pengacara yang beberapa kali menangani kasus kecelakaan ini. 

Randy Anggara Putra SH. Pelaku bisa kena sanksi maksimal 12 tahun penjara
Randy
Randy Anggara Putra SH. Pelaku bisa kena sanksi maksimal 12 tahun penjara

Namun, pada beberapa kasus, pengadilan bisa menerapkan aturan KUHP yang ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU LAJ. 

Dalam pasal 338 disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Kasus Afriyani beberapa tahun lalu di Tugu Tani, Jakarta Pusat yang saya tangani, pelaku diancam dengan KUHP dan hukumannya lebih tinggi dari UU LAJ," jelas Randy.

Penggunaan KUHP karena adanya indikasi 'sengaja' dimana pelaku menggunakan narkoba sebelum berkendara.

"Sengaja di sini pelaku sadar bahwa menggunakan narkoba dengan membawa kendaraan akan berdampak fatal. Namun tetap dilakukan," bilang Randy.  

Jika melihat pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat yang diduga tentara aktif UU LAJ atau KUHP tetap bisa diterapkan. 

Menurut Randy, peradilannya bisa dipindahkan. 

"Pelaku akan diadili di Pengadilan Militer dengan menggunakan UU LAJ atau KUHP itu," papar Randy. 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Mobil Matik Bisa Engine Brake, Begini Cara Pakai Yang Benar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa